Pedoman Akademik

Perkuliahan

Kegiatan perkuliahan tiap semester Program Sarjana Hukum (S1), terdiri atas :

  1. Registrasi Administratif
  2. Registrasi administratif adalah rangkaian aktivitas yang bertujuan untuk
    memperoleh status terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada Universitas
    Kanjuruhan Malang. Registrasi administratif meliputi aktivitas :

      1. Melunasi biaya-biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
      2. Pengesahan pembayaran untuk memperoleh status sebagai mahasiswa
        aktif;
      3. Mengisi Kartu Tanda Registrasi (KTR) yang disahkan oleh Biro
        Administrasi Akademik (BAA).

Prosedur registrasi mahasiswa baru dan her-registrasi mahasiswa lama secara
lengkap diatur oleh Universitas Kanjuruhan Malang yang dapat dilihat pada
pengumuman di setiap awal semester.

  1. Registrasi Akademik
  2. Registrasi akademik adalah pendaftaran yang dilakukan oleh mahasiswa untuk
    memperoleh hak dalam mengikuti kegiatan akademik pada semester tertentu.
    Registrasi akademik meliputi kegiatan :

    1. a) Rencana Studi

    2. Rencana studi adalah kegiatan menentukan beban studi yang akan ditempuh
      mahasiswa per semester dituangkan dalam Kartu Rencana Studi (KRS).
      Perencanaan studi dapat dilaksanakan setelah mahasiswa memperoleh status
      aktif (registrasi/her-registrasi). Aktivitas mahasiswa yang dilakukan
      dalam perencanaan studi:

          • Pencetakan KRS pada Sistem Informasi Akademik (SIAKAD)
            Universitas Kanjuruhan Malang;
          • Konsultasi rencana studi dengan dosen Penasehat Akademik;
          • Pengisian KRS dan memprogram Rencana Studi secara
            online (KRS Online).
    1. b) Konsultasi dengan Penasehat Akademik (PA)

      Penasehat akademik (PA) dilakukan oleh dosen tetap yang ditetapkan
      oleh Dekan berdasarkan Surat Keputusan Dekan atas usul Ketua Program
      Studi. Setiap mahasiswa mempunyai seorang dosen PA yang berlaku sejak
      mahasiswa terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
      Kanjuruhan Malang.

    1. c) Perubahan Rencana Studi

      Perubahan rencana studi merupakan kesempatan yang diberikan kepada
      mahasiswa untuk melakukan perubahan rencana studi yang sebelumnya
      telah diprogram meliputi penambahan, pembatalan, dan penggantian mata
      kuliah di semester yang sama.

    1. d) Pindah program studi

      Perpindahan mahasiswa antar Jurusan dapat dilakukan dengan
      memperhatikan syarat-syarat sebagai berikut:

        • Yang dapat diterima sebagai mahasiswa pindahan adalah untuk
          program Sarjana dan D3 dengan menggunakan sistem Konversi;
        • Bukan putus studi karena tidak memenuhi ketentuan akademik;
        • Tidak pernah melanggar peraturan program studi asal;
        • Persetujuan pindah dari Ketua Program Studi asal;
        • Ketua Program Studi yang dituju menyatakan secara tertulis
          kesediannya untk menerima;
        • Perpindahan mahasiswa antar jurusan hanya boleh 1 (satu) kali
          selama yang bersangkutan menjadi mahasiswa Universitas
          Kanjuruhan Malang.
  1. Penyelenggaran Perkuliahan

    a) Perkuliahan

    • Perkuliahan adalah kegiatan terjadwal yang dapat berupa tutorial, seminar,
      praktek kerja lapangan, studi klinis, dan studi banding;
    • Perkuliahan diselenggarakan oleh Program Studi, waktu pelaksanaan sesuai
      dengan Kalender Akademik yang telah ditetapkan;
    • Kegiatan perkuliahan satu semester terdiri dari 16 minggu tatap muka atau
      kegiatan terjadwal lainnya, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir
      semester.
  1. b) Jadwal Perkuliahan

    Jadwal perkuliahan disusun oleh Ketua Program Studi atas persetujuan
    Dekan. Alokasi jam perkuliahan setiap harinya terdiri 16 shift, mulai jam
    ke-1 sampai jam ke-16. Mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan
    jika tidak memenuhi tata tertib perkuliahan sebagaimana diatur pada bagian
    tersendiri buku pedoman ini.

  1. Ujian
  2. Ujian adalah kegiatan evaluasi keberhasilan proses belajar mengajar yang
    dilakukan dalam bentuk tertulis atau lisan serta dilaksanakan dalam kurun
    waktu semester berjalan. Ujian ini terdiri dari Ujian Tengah Semester
    (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS) dan ujian lain yang dilaksanakan oleh
    masing-masing dosen sesuai dengan rencana perkuliahan. Untuk mata kuliah
    seminar dan praktikum, dosen dapat mengganti tes tertulis dengan cara
    ujian lain sesuai dengan kebutuhan mata kuliah yang dimaksud.

    Ujian susulan dapat diselenggarakan apabila disetujui oleh Ketua Program
    Studi setelah mempertimbangkan alas an ketidakhadiran mahasiswa dalam
    UTS/UAS, serta atas rekomendasi dari dosen Penasehat Akademik.

    Mahasiswa dapat mengikuti Ujian Akhir Semester jika telah mengikuti
    sekurang-kurangnya 75% dari perkuliahan yang dilaksanakan oleh dosen untuk
    semester bersangkutan serta memenuhi ketentuan administratif lainnya.

    Mahasiswa diberi kesempatan untuk memperbaiki nilai dengan menempuh
    kembali/mengulang matakuliah yang mendapatkan nilai ≤ C+. Kesempatan
    menempuh kembali/mengulang mata kuliah paling banyak dilakukan 2 kali.
    Nilai akhir yang diambildari mata kuliah yang ditempuh kembali/diulang
    adalah nilai terbaik.

  1. Hasil Studi dan Kartu Hasil Studi (KHS)

Hasil studi menunjukkan hasil kegiatan belajar mahasiswa pada semester
tertentu. Hasil studi mahasiswa per semester dicetak pada Kartu Hasil Studi
(KHS) yang mencakup jumlah mata kuliah yang diambil, jumlah sks, nilai
masing-masing matakuliah, indeks prestasi semester, dan jumlah sks yang dapat
diambil pada semester berikutnya.

Nilai akhir suatu mata kuliah ditentukan dari gabungan hasil evaluasi terhadap
aspek penilaian yang digunakan oleh dosen. Selanjutnya dari nilai akhir berupa
angka dilakukan pemeringkatan ke dalam nilai huruf dengan menggunakan pedoman
seperti pada Tabel keterangan nilai.

Kartu Hasil Studi dapat diakses melalui jaringan internet dengan alamat
siakad.unikama.ac.id/mandiri
atau dicetak sendiri oleh mahasiswa melalui computer Anjungan Informasi
mahasiswa (AIM) yang telah disediakan.

Tabel 1. Daftar Nilai Angka, Huruf dan Bobot

Nilai AngkaNilai HurufBobot
91-100A4
84-90,9A-3,7
77-83,9B+3,3
71-76,9B3
66-70,9B-2,7
61-65,9C+2,3
55-60,9C2
41-54,9D1
0-40,9E0
  1. Penasehat Akademik (Dosen Wali)
  1. Untuk membantu para mahasiswa dalam rangka penyelesaian program studinya,
    Universitas Siliwangi menyediakan penasehat akademik yang disebut Dosen
    Wali.

    Dosen Wali adalah tenaga pengajar tetap yang ditunjuk dan diserahi tugas
    membimbing mahasiswa untuk membantu mahasiswa menyelesaikan studi secara
    optimal sesuai kondisi dan potensi individual mahasiswa.

    Tugas dan kewajiban dosen wali:

    1. menguasai program pendidikan yang diselenggarakan oleh program studi
      masing-masing;
    2. membantu mahasiswa menyusun program semester sesuai beban belajar
      mahasiswa dan perubahannya serta program belajar secara lengkap;
    3. menampung masalah akademik yang dihadapi mahasiswa bimbingannya dan
      berusaha mencarikan cara pemecahannya;
    4. secara periodik berkomunikasi dengan mahasiswa bimbingannya untuk
      membina perkembangan studinya
  1. Beban Studi

Menurut SK Mendiknas RI No. 232/U/2000, beban studi Program Sarjana
sekurang-kurangnya 144 sks dan sebanyak-banyaknya 160 sks yang dijadwalkan
untuk 8 semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 8 dan
selama-lamanya 14 semester setelah pendidikan menengah.

Penyelenggaraan pendidikan di Universitas Kanjuruhan Malang mengunakan Sistem
Kredit Semester. Sistem Kredit Semester adalah suatu sistem penyelenggaraan
pendidikan dengan menyelenggarakan satuan kredit semester (SKS) untuk
menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja, pengalaman kerja, dan beban
penyelenggaraan program.

  1. Beban Studi Per semester

Beban studi mahasiswa dalam satu semester ditentukan atas dasar rata-rata
waktu kerja sehari dan kemampuan individu. Pada semester pertama, beban studi
mahasiswa ditentukan secara paket (20 sks), selanjutnya beban studi mahasiswa
dalam satu semester ditentukan atas dasar kemampuan mahasiswa yang ditunjukkan
oleh Indeks Prestasi (IP) semester sebelumnya.

    a) Harga Kredit Semester

    Harga Kredit Semester dibedakan untuk tiap kegiatan belajar mengajar yang
    diselenggarakan berdasarkan atas beban kegiatan yang meliputi seminar,
    praktikum, laboratorium, penelitian, kerja lapangan, kuliah, penyusunan
    skripsi, dan sejenisnya. Nilai satuan kredit semester untuk kegiatan kuliah
    diperhitungkan dengan dasar sebagai berikut :

    • 50 menit acara tatap muka terjadwal dengan tenaga pengajar, umpamanya
      dalam bentuk kuliah;
    • 60 menit acara kegiatan akademik terstruktur yaitu kegiatan studi yang
      tidak terjadwal tetapi direncanakan oleh tenaga pengajar, misalnya dalam
      bentuk pemberian tugas-tugas;
    • 60 menit acara kegiatan akademik mandiri yaitu kegiatan yang harus
      dilakukan mahasiswa secara mandiri untuk mendalami mempersiapkan atau
      tujuan lain suatu tugas akademik, misalnya dalam bentuk membaca buku
      refere

    b) Indeks Prestasi

    IP adalah angka yang menunjukkan prestasi mahasiswa untuk satu semester. IP
    dihitung menurut semester yang bersangkutan. Besarnya indeks prestasi (IP)
    dapat dihitung sebagai berikut:

    IP = Ki x N Ai

    _______________

    Ki

    Dimana:

    K = sks mata kuliah yang diambil

    NA = nilai akhir masing-masing mata kuliah

    IP = Indeks Prestasi

    N = Jumlah mata kuliah

    I = jumlah dari i = 1 hingga n mata kuliah

    Dengan IP yang dicapai pada semester pertama tersebut kemudian dapat
    diperhitungkan beban belajar (jumlah nilai kredit) yang akan ditempuh pada
    semester berikutnya.

c) Evaluasi Keberhasilan Tiap Semester

Evaluasi keberhasilan studi tiap semester dilakukan pada setiap akhir semester
berdasarkan Indeks Prestasi (IP) semester yang diperoleh oleh mahasiswa. Hasil
evaluasi ini digunakan untuk menentukan beban studi yang boleh diambil pada
semester berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut :

    Tabel 2. Indeks Prestasi dan Beban Kredit Semester

  1. IP Semester MahasiswaBeban Kredit (masa)
    3,00 – 4,0022-24 sks
    2,50 – 2,9919-21 sks
    2,00 – 2,4916-18 sks
    1,50 – 1,9912-15 sks
    < 1,50< 12 sks

    d) Evaluasi Keberhasilan Akhir Studi

    Evaluasi keberhasilan akhir studi dilakukan pada akhir masa studi mahasiswa
    melalui proses Yudisium. Masa studi maksimum mahasiswa Program S1 adalah 14
    semester, bagi mahasiswa alih program dan mahasiswa pindahan, masa studi
    maksimum tersebut dikurangi masa studi yang diperhitungkan/diakui ketika
    diterima di Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang.

  1. Lama Studi

    Lama studi Program Sarjana Strata 1 di Fakultas Hukum Universitas
    Kanjuruhan Malang ditempuh dalam waktu 8 (delapan) semester atau kurang
    dan selama-lamanya 14 (empat belas) semester.

  1. Mekanisme cuti/ terminal, dan pindah program studi

    Cuti/terminal Akademik

    1. Cuti akademik adalah Penundaan registrasi administrasi, dalam jangka
      waktu tertentu dengan ijin Wakil Rektor 1;
    2. Seorang mahasiswa yang mengajukan permohonan cuti akademik harus
      per-semester dan dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun kumulatif;
    3. Jangka waktu cuti akademik tidak diperhitungkan sebagai masa studi
      kecuali bagi mahasiswa yang tidak daftar ulang tanpa seijin Wakil Rektor
      1 tetap diperhitungkan sebagai masa studi;
    4. Permohonan cuti akademik diajukan kepada Wakil Rektor 1 dengan disertai
      alasan-alasan yang kuat, diketahui oleh Dekan, Kaprodi dan orang
      tua/wali/instansi mahasiswa yang bersangkutan. Pengajuan ini paling
      lambat 1 (satu) minggu sejak penutupan registrasi akademik.
  1. Permohonan Aktif Kuliah

    Mahasiswa yang akan mengikuti perkuliahan kembali atau disebut aktif
    kuliah harus melakukan prosedur pengaktifat sesuai dengan mekanisme dari
    Biro Administrasi Akademik (BAA), mengetahui Ketua Program Studi, Dekan
    dan Wakil Rektor 1.

  1. Permohonan Pindah Kelas

    bagi mahasiswa yang pindah kelas baik dari kelas karyawan ke kelas reguler
    maupun dari reguler ke kelas karyawan harus melalui mekanisme dari Bro
    Adminis trasi Akademik (BAA).

  1. Mahasiswa Terlambat Registrasi

    Registrasi adalah suatu kewajiban bagi mahasiswa, dimana registrasi itu di
    lakukan pada jadwal yang telah di tentukan oleh lembaga universitas
    kanjuruhan malang. Ada dua jenis registrasi yaitu :

    • Registrasi akademik yaitu mahasiswa melakukan kartu rencana studi online
      yang telah di diskusikan dan mendapat persetujuan dosen pembimbing
      akademik.
    • Registrasi administrasi yaitu mahasiswa melakukan pembayaran biaya
      pendidikan dalam semester yang akan di jalani sesuai dengan tagiahan
      yang muncul.

    Apabila mahasiswa tidak melakukan hal terebut secara otomatis dianggap
    cuti secara akademik dan administrasi sehingga tidak mendapat layanan
    pendidikan dari lembaga.

  1. Gelar Akademik

    Gelar Akademik yang diperoleh mahasiswa setelah lulus adalah Sarjana Hukum
    disngkat dengan S.H.

  1. Kelulusan

  2. a) Yudisium

    Evaluasi keberhasilan akhir studi mahasiswa (kelulusan) dilakukan melalui
    proses Yudisium.

    1. Rapat Yudisium dilakukan setiap akhir semester setelah pelaksanaan
      ujian-ujian selesai. Rapat Yudisium dipimpin oleh Dekan, dihadiri oleh
      Ketua Program Studi dan Dosen;
    2. Hasil Rapat Yudisium dilaporkan ke Rektor dengan tembusan ke BAA;
    3. Kelulusan dan Yudisium ditetapkan dengan SK Rektor atas usulan Dekan,
      diumumkan secara resmi oleh Dekan, dan waktu penyelenggaraannya sesuai
      dengan Kalender Akademik. Tanggal SK Yudisium ditetapkan sebagai tanggal
      kelulusan.

    b) Syarat Kelulusan

    Mahasiswa dapat dinyatakan lulus dari Program Strata 1 di Fakultas Hukum
    Universitas Kanjuruhan Malang jika memenuhi syarat sebagai berikut :

    1. Mengisi formulir program akhir sebagai bukti pendaftaran peserta yudisium
      beserta syarat-syaratnya;
    2. Telah mengumpulkan minimal 146 sks untuk sesuai dengan kurikulum yang
      berlaku pada masing-masing program studi (termasuk skripsi);
    3. Indeks Prestasi Komulatif (IPK) sekurang-kurangnya 2,00;
    4. Lulus ujian skripsi sekurang-kurangnya dengan nilai C;
    5. Tidak ada nilai E;
    6. Nilai D maksimum 10% dari total sks wajib yang ditempuh sebagai
      persyaratan kelulusan;
    7. Memiliki sertifikat TOEFL yang diselenggarakan oleh Universitas kanjuruhan
      Malang.

    c) Predikat Kelulusan

    Predikat Kelulusan terdiri dari 3 (tiga) tingkat, yaitu memuaskan, sangat
    memuaskan dan dengan pujian yang dinyatakan pada transkrip akademik. Indeks
    Prestasi Kumulatif (IPK) sebagai dasar menentukan predikat kelulusan untuk
    program Diploma dan Sarjana sebagai berikut :

    Tabel 3. Predikat Kelulusan

    PredikatIndeks Prestasi
    Cumlaude (Dengan Pujian)3,51 – 4,00
    Sangat Memuaskan2,76 – 3,50
    Memuaskan2,00 – 2,75

     

    Predikat kelulusan Cumlaude ditentukan juga dengan memperhatikan
    masa studi maksimum, untuk program Sarjana maksimum 10 semester. Sedangkan
    untuk mahasiswa alih program dan pindahan, masa studi maksimum tersebut
    dikurangi dengan masa studi yang diperhitungkan/diakui ketika diterima di
    Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang. Dalam penentuan
    cumlaude, Fakultas dapat menetapkan aturan dengan mempercepat masa
    studi.

    Perubahan status mahasiswa meliputi:

    • Berhenti studi sementara;
    • Mutasi keluar;
    • Alih program;
    • Perpindahan, persyaratan dan prosedurnya diatur dalam Buku Pedoman
      Akademik Universitas Kanjuruhan Malang.
  1. Unsur Pelaksana Pendidikan dan Kependidikan

    1. Unsur Pelaksana Pendidikan dan Kependidikan terdiri dari Fakultas dan
      Program Studi serta Tenaga Kependidikan;
    2. Fakultas merupakan unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan
      kegiatan akademik dan/atau professional dalam kelompok Ilmu Hukum yang
      dipimpin oleh Dekan dan Ketua Program Studi;
    3. Fakultas Hukum memiliki program studi yang merupakan unsur pelaksana
      akademik yang melaksanakan pendidikan akademik dan/atau professional
      dalam satu cabang Ilmu Hukum yang dipimpin oleh Ketua Program Studi;
    4. Fakultas Hukum memiliki tenaga kependidikan yang merupakan unsur
      pelaksana administrasi yang menyelenggarakan proses administrasi pada
      Fakultas Hukum.