Pedoman Akademik
Perkuliahan
Kegiatan perkuliahan tiap semester Program Sarjana Hukum (S1), terdiri atas :
- Registrasi Administratif
Registrasi administratif adalah rangkaian aktivitas yang bertujuan untuk
memperoleh status terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada Universitas
Kanjuruhan Malang. Registrasi administratif meliputi aktivitas :
- Melunasi biaya-biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Pengesahan pembayaran untuk memperoleh status sebagai mahasiswa
aktif; - Mengisi Kartu Tanda Registrasi (KTR) yang disahkan oleh Biro
Administrasi Akademik (BAA).
Prosedur registrasi mahasiswa baru dan her-registrasi mahasiswa lama secara
lengkap diatur oleh Universitas Kanjuruhan Malang yang dapat dilihat pada
pengumuman di setiap awal semester.
- Registrasi Akademik
a) Rencana Studi
- Pencetakan KRS pada Sistem Informasi Akademik (SIAKAD)
Universitas Kanjuruhan Malang; - Konsultasi rencana studi dengan dosen Penasehat Akademik;
- Pengisian KRS dan memprogram Rencana Studi secara
online (KRS Online).
- Pencetakan KRS pada Sistem Informasi Akademik (SIAKAD)
Registrasi akademik adalah pendaftaran yang dilakukan oleh mahasiswa untuk
memperoleh hak dalam mengikuti kegiatan akademik pada semester tertentu.
Registrasi akademik meliputi kegiatan :
Rencana studi adalah kegiatan menentukan beban studi yang akan ditempuh
mahasiswa per semester dituangkan dalam Kartu Rencana Studi (KRS).
Perencanaan studi dapat dilaksanakan setelah mahasiswa memperoleh status
aktif (registrasi/her-registrasi). Aktivitas mahasiswa yang dilakukan
dalam perencanaan studi:
b) Konsultasi dengan Penasehat Akademik (PA)
Penasehat akademik (PA) dilakukan oleh dosen tetap yang ditetapkan
oleh Dekan berdasarkan Surat Keputusan Dekan atas usul Ketua Program
Studi. Setiap mahasiswa mempunyai seorang dosen PA yang berlaku sejak
mahasiswa terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Kanjuruhan Malang.
c) Perubahan Rencana Studi
Perubahan rencana studi merupakan kesempatan yang diberikan kepada
mahasiswa untuk melakukan perubahan rencana studi yang sebelumnya
telah diprogram meliputi penambahan, pembatalan, dan penggantian mata
kuliah di semester yang sama.
d) Pindah program studi
Perpindahan mahasiswa antar Jurusan dapat dilakukan dengan
memperhatikan syarat-syarat sebagai berikut:- Yang dapat diterima sebagai mahasiswa pindahan adalah untuk
program Sarjana dan D3 dengan menggunakan sistem Konversi; - Bukan putus studi karena tidak memenuhi ketentuan akademik;
- Tidak pernah melanggar peraturan program studi asal;
- Persetujuan pindah dari Ketua Program Studi asal;
- Ketua Program Studi yang dituju menyatakan secara tertulis
kesediannya untk menerima; - Perpindahan mahasiswa antar jurusan hanya boleh 1 (satu) kali
selama yang bersangkutan menjadi mahasiswa Universitas
Kanjuruhan Malang.
- Yang dapat diterima sebagai mahasiswa pindahan adalah untuk
- Penyelenggaran Perkuliahan
- Perkuliahan adalah kegiatan terjadwal yang dapat berupa tutorial, seminar,
praktek kerja lapangan, studi klinis, dan studi banding; - Perkuliahan diselenggarakan oleh Program Studi, waktu pelaksanaan sesuai
dengan Kalender Akademik yang telah ditetapkan; - Kegiatan perkuliahan satu semester terdiri dari 16 minggu tatap muka atau
kegiatan terjadwal lainnya, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir
semester. b) Jadwal Perkuliahan
Jadwal perkuliahan disusun oleh Ketua Program Studi atas persetujuan
Dekan. Alokasi jam perkuliahan setiap harinya terdiri 16 shift, mulai jam
ke-1 sampai jam ke-16. Mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan
jika tidak memenuhi tata tertib perkuliahan sebagaimana diatur pada bagian
tersendiri buku pedoman ini.
a) Perkuliahan
- Ujian
Ujian adalah kegiatan evaluasi keberhasilan proses belajar mengajar yang
dilakukan dalam bentuk tertulis atau lisan serta dilaksanakan dalam kurun
waktu semester berjalan. Ujian ini terdiri dari Ujian Tengah Semester
(UTS), Ujian Akhir Semester (UAS) dan ujian lain yang dilaksanakan oleh
masing-masing dosen sesuai dengan rencana perkuliahan. Untuk mata kuliah
seminar dan praktikum, dosen dapat mengganti tes tertulis dengan cara
ujian lain sesuai dengan kebutuhan mata kuliah yang dimaksud.Ujian susulan dapat diselenggarakan apabila disetujui oleh Ketua Program
Studi setelah mempertimbangkan alas an ketidakhadiran mahasiswa dalam
UTS/UAS, serta atas rekomendasi dari dosen Penasehat Akademik.Mahasiswa dapat mengikuti Ujian Akhir Semester jika telah mengikuti
sekurang-kurangnya 75% dari perkuliahan yang dilaksanakan oleh dosen untuk
semester bersangkutan serta memenuhi ketentuan administratif lainnya.Mahasiswa diberi kesempatan untuk memperbaiki nilai dengan menempuh
kembali/mengulang matakuliah yang mendapatkan nilai ≤ C+. Kesempatan
menempuh kembali/mengulang mata kuliah paling banyak dilakukan 2 kali.
Nilai akhir yang diambildari mata kuliah yang ditempuh kembali/diulang
adalah nilai terbaik.
- Hasil Studi dan Kartu Hasil Studi (KHS)
Hasil studi menunjukkan hasil kegiatan belajar mahasiswa pada semester
tertentu. Hasil studi mahasiswa per semester dicetak pada Kartu Hasil Studi
(KHS) yang mencakup jumlah mata kuliah yang diambil, jumlah sks, nilai
masing-masing matakuliah, indeks prestasi semester, dan jumlah sks yang dapat
diambil pada semester berikutnya.
Nilai akhir suatu mata kuliah ditentukan dari gabungan hasil evaluasi terhadap
aspek penilaian yang digunakan oleh dosen. Selanjutnya dari nilai akhir berupa
angka dilakukan pemeringkatan ke dalam nilai huruf dengan menggunakan pedoman
seperti pada Tabel keterangan nilai.
Kartu Hasil Studi dapat diakses melalui jaringan internet dengan alamat
siakad.unikama.ac.id/mandiri
atau dicetak sendiri oleh mahasiswa melalui computer Anjungan Informasi
mahasiswa (AIM) yang telah disediakan.
Tabel 1. Daftar Nilai Angka, Huruf dan Bobot
Nilai Angka | Nilai Huruf | Bobot |
91-100 | A | 4 |
84-90,9 | A- | 3,7 |
77-83,9 | B+ | 3,3 |
71-76,9 | B | 3 |
66-70,9 | B- | 2,7 |
61-65,9 | C+ | 2,3 |
55-60,9 | C | 2 |
41-54,9 | D | 1 |
0-40,9 | E | 0 |
- Penasehat Akademik (Dosen Wali)
Untuk membantu para mahasiswa dalam rangka penyelesaian program studinya,
Universitas Siliwangi menyediakan penasehat akademik yang disebut Dosen
Wali.Dosen Wali adalah tenaga pengajar tetap yang ditunjuk dan diserahi tugas
membimbing mahasiswa untuk membantu mahasiswa menyelesaikan studi secara
optimal sesuai kondisi dan potensi individual mahasiswa.Tugas dan kewajiban dosen wali:
- menguasai program pendidikan yang diselenggarakan oleh program studi
masing-masing; - membantu mahasiswa menyusun program semester sesuai beban belajar
mahasiswa dan perubahannya serta program belajar secara lengkap; - menampung masalah akademik yang dihadapi mahasiswa bimbingannya dan
berusaha mencarikan cara pemecahannya; - secara periodik berkomunikasi dengan mahasiswa bimbingannya untuk
membina perkembangan studinya
- menguasai program pendidikan yang diselenggarakan oleh program studi
Beban Studi
Menurut SK Mendiknas RI No. 232/U/2000, beban studi Program Sarjana
sekurang-kurangnya 144 sks dan sebanyak-banyaknya 160 sks yang dijadwalkan
untuk 8 semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 8 dan
selama-lamanya 14 semester setelah pendidikan menengah.
Penyelenggaraan pendidikan di Universitas Kanjuruhan Malang mengunakan Sistem
Kredit Semester. Sistem Kredit Semester adalah suatu sistem penyelenggaraan
pendidikan dengan menyelenggarakan satuan kredit semester (SKS) untuk
menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja, pengalaman kerja, dan beban
penyelenggaraan program.
- Beban Studi Per semester
Beban studi mahasiswa dalam satu semester ditentukan atas dasar rata-rata
waktu kerja sehari dan kemampuan individu. Pada semester pertama, beban studi
mahasiswa ditentukan secara paket (20 sks), selanjutnya beban studi mahasiswa
dalam satu semester ditentukan atas dasar kemampuan mahasiswa yang ditunjukkan
oleh Indeks Prestasi (IP) semester sebelumnya.
- 50 menit acara tatap muka terjadwal dengan tenaga pengajar, umpamanya
dalam bentuk kuliah; - 60 menit acara kegiatan akademik terstruktur yaitu kegiatan studi yang
tidak terjadwal tetapi direncanakan oleh tenaga pengajar, misalnya dalam
bentuk pemberian tugas-tugas; - 60 menit acara kegiatan akademik mandiri yaitu kegiatan yang harus
dilakukan mahasiswa secara mandiri untuk mendalami mempersiapkan atau
tujuan lain suatu tugas akademik, misalnya dalam bentuk membaca buku
refere
a) Harga Kredit Semester
Harga Kredit Semester dibedakan untuk tiap kegiatan belajar mengajar yang
diselenggarakan berdasarkan atas beban kegiatan yang meliputi seminar,
praktikum, laboratorium, penelitian, kerja lapangan, kuliah, penyusunan
skripsi, dan sejenisnya. Nilai satuan kredit semester untuk kegiatan kuliah
diperhitungkan dengan dasar sebagai berikut :
b) Indeks Prestasi
IP adalah angka yang menunjukkan prestasi mahasiswa untuk satu semester. IP
dihitung menurut semester yang bersangkutan. Besarnya indeks prestasi (IP)
dapat dihitung sebagai berikut:
IP = Ki x N Ai
_______________
Ki
Dimana:
K = sks mata kuliah yang diambil
NA = nilai akhir masing-masing mata kuliah
IP = Indeks Prestasi
N = Jumlah mata kuliah
I = jumlah dari i = 1 hingga n mata kuliah
Dengan IP yang dicapai pada semester pertama tersebut kemudian dapat
diperhitungkan beban belajar (jumlah nilai kredit) yang akan ditempuh pada
semester berikutnya.
c) Evaluasi Keberhasilan Tiap Semester
Evaluasi keberhasilan studi tiap semester dilakukan pada setiap akhir semester
berdasarkan Indeks Prestasi (IP) semester yang diperoleh oleh mahasiswa. Hasil
evaluasi ini digunakan untuk menentukan beban studi yang boleh diambil pada
semester berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut :
IP Semester Mahasiswa Beban Kredit (masa) 3,00 – 4,00 22-24 sks 2,50 – 2,99 19-21 sks 2,00 – 2,49 16-18 sks 1,50 – 1,99 12-15 sks < 1,50 < 12 sks
Tabel 2. Indeks Prestasi dan Beban Kredit Semester
d) Evaluasi Keberhasilan Akhir Studi
Evaluasi keberhasilan akhir studi dilakukan pada akhir masa studi mahasiswa
melalui proses Yudisium. Masa studi maksimum mahasiswa Program S1 adalah 14
semester, bagi mahasiswa alih program dan mahasiswa pindahan, masa studi
maksimum tersebut dikurangi masa studi yang diperhitungkan/diakui ketika
diterima di Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang.
Lama Studi
Lama studi Program Sarjana Strata 1 di Fakultas Hukum Universitas
Kanjuruhan Malang ditempuh dalam waktu 8 (delapan) semester atau kurang
dan selama-lamanya 14 (empat belas) semester.
Mekanisme cuti/ terminal, dan pindah program studi
Cuti/terminal Akademik
- Cuti akademik adalah Penundaan registrasi administrasi, dalam jangka
waktu tertentu dengan ijin Wakil Rektor 1; - Seorang mahasiswa yang mengajukan permohonan cuti akademik harus
per-semester dan dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun kumulatif; - Jangka waktu cuti akademik tidak diperhitungkan sebagai masa studi
kecuali bagi mahasiswa yang tidak daftar ulang tanpa seijin Wakil Rektor
1 tetap diperhitungkan sebagai masa studi; - Permohonan cuti akademik diajukan kepada Wakil Rektor 1 dengan disertai
alasan-alasan yang kuat, diketahui oleh Dekan, Kaprodi dan orang
tua/wali/instansi mahasiswa yang bersangkutan. Pengajuan ini paling
lambat 1 (satu) minggu sejak penutupan registrasi akademik.
- Cuti akademik adalah Penundaan registrasi administrasi, dalam jangka
Permohonan Aktif Kuliah
Mahasiswa yang akan mengikuti perkuliahan kembali atau disebut aktif
kuliah harus melakukan prosedur pengaktifat sesuai dengan mekanisme dari
Biro Administrasi Akademik (BAA), mengetahui Ketua Program Studi, Dekan
dan Wakil Rektor 1.
Permohonan Pindah Kelas
bagi mahasiswa yang pindah kelas baik dari kelas karyawan ke kelas reguler
maupun dari reguler ke kelas karyawan harus melalui mekanisme dari Bro
Adminis trasi Akademik (BAA).
Mahasiswa Terlambat Registrasi
Registrasi adalah suatu kewajiban bagi mahasiswa, dimana registrasi itu di
lakukan pada jadwal yang telah di tentukan oleh lembaga universitas
kanjuruhan malang. Ada dua jenis registrasi yaitu :- Registrasi akademik yaitu mahasiswa melakukan kartu rencana studi online
yang telah di diskusikan dan mendapat persetujuan dosen pembimbing
akademik. - Registrasi administrasi yaitu mahasiswa melakukan pembayaran biaya
pendidikan dalam semester yang akan di jalani sesuai dengan tagiahan
yang muncul.
Apabila mahasiswa tidak melakukan hal terebut secara otomatis dianggap
cuti secara akademik dan administrasi sehingga tidak mendapat layanan
pendidikan dari lembaga.- Registrasi akademik yaitu mahasiswa melakukan kartu rencana studi online
Gelar Akademik
Gelar Akademik yang diperoleh mahasiswa setelah lulus adalah Sarjana Hukum
disngkat dengan S.H.
Kelulusan
- Rapat Yudisium dilakukan setiap akhir semester setelah pelaksanaan
ujian-ujian selesai. Rapat Yudisium dipimpin oleh Dekan, dihadiri oleh
Ketua Program Studi dan Dosen; - Hasil Rapat Yudisium dilaporkan ke Rektor dengan tembusan ke BAA;
- Kelulusan dan Yudisium ditetapkan dengan SK Rektor atas usulan Dekan,
diumumkan secara resmi oleh Dekan, dan waktu penyelenggaraannya sesuai
dengan Kalender Akademik. Tanggal SK Yudisium ditetapkan sebagai tanggal
kelulusan. - Mengisi formulir program akhir sebagai bukti pendaftaran peserta yudisium
beserta syarat-syaratnya; - Telah mengumpulkan minimal 146 sks untuk sesuai dengan kurikulum yang
berlaku pada masing-masing program studi (termasuk skripsi); - Indeks Prestasi Komulatif (IPK) sekurang-kurangnya 2,00;
- Lulus ujian skripsi sekurang-kurangnya dengan nilai C;
- Tidak ada nilai E;
- Nilai D maksimum 10% dari total sks wajib yang ditempuh sebagai
persyaratan kelulusan; - Memiliki sertifikat TOEFL yang diselenggarakan oleh Universitas kanjuruhan
Malang. - Berhenti studi sementara;
- Mutasi keluar;
- Alih program;
- Perpindahan, persyaratan dan prosedurnya diatur dalam Buku Pedoman
Akademik Universitas Kanjuruhan Malang.
a) Yudisium
Evaluasi keberhasilan akhir studi mahasiswa (kelulusan) dilakukan melalui
proses Yudisium.
b) Syarat Kelulusan
Mahasiswa dapat dinyatakan lulus dari Program Strata 1 di Fakultas Hukum
Universitas Kanjuruhan Malang jika memenuhi syarat sebagai berikut :
c) Predikat Kelulusan
Predikat Kelulusan terdiri dari 3 (tiga) tingkat, yaitu memuaskan, sangat
memuaskan dan dengan pujian yang dinyatakan pada transkrip akademik. Indeks
Prestasi Kumulatif (IPK) sebagai dasar menentukan predikat kelulusan untuk
program Diploma dan Sarjana sebagai berikut :
Tabel 3. Predikat Kelulusan
Predikat | Indeks Prestasi |
Cumlaude (Dengan Pujian) | 3,51 – 4,00 |
Sangat Memuaskan | 2,76 – 3,50 |
Memuaskan | 2,00 – 2,75 |
Predikat kelulusan Cumlaude ditentukan juga dengan memperhatikan
masa studi maksimum, untuk program Sarjana maksimum 10 semester. Sedangkan
untuk mahasiswa alih program dan pindahan, masa studi maksimum tersebut
dikurangi dengan masa studi yang diperhitungkan/diakui ketika diterima di
Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang. Dalam penentuan
cumlaude, Fakultas dapat menetapkan aturan dengan mempercepat masa
studi.
Perubahan status mahasiswa meliputi:
Unsur Pelaksana Pendidikan dan Kependidikan
- Unsur Pelaksana Pendidikan dan Kependidikan terdiri dari Fakultas dan
Program Studi serta Tenaga Kependidikan; - Fakultas merupakan unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan
kegiatan akademik dan/atau professional dalam kelompok Ilmu Hukum yang
dipimpin oleh Dekan dan Ketua Program Studi; - Fakultas Hukum memiliki program studi yang merupakan unsur pelaksana
akademik yang melaksanakan pendidikan akademik dan/atau professional
dalam satu cabang Ilmu Hukum yang dipimpin oleh Ketua Program Studi; - Fakultas Hukum memiliki tenaga kependidikan yang merupakan unsur
pelaksana administrasi yang menyelenggarakan proses administrasi pada
Fakultas Hukum.
- Unsur Pelaksana Pendidikan dan Kependidikan terdiri dari Fakultas dan