Perkuliahan

Kegiatan perkuliahan tiap semester Program Sarjana Hukum (S1), terdiri atas :

  1. Registrasi Administratif

Registrasi administratif adalah rangkaian aktivitas yang bertujuan untuk memperoleh status terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada Universitas Kanjuruhan Malang. Registrasi administratif meliputi aktivitas :

  1. Melunasi biaya-biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Pengesahan pembayaran untuk memperoleh status sebagai mahasiswa aktif;
  3. Mengisi Kartu Tanda Registrasi (KTR) yang disahkan oleh Biro Administrasi Akademik (BAA).

Prosedur registrasi mahasiswa baru dan her-registrasi mahasiswa lama secara lengkap diatur oleh Universitas Kanjuruhan Malang yang dapat dilihat pada pengumuman di setiap awal semester.

  1. Registrasi Akademik

Registrasi akademik adalah pendaftaran yang dilakukan oleh mahasiswa untuk memperoleh hak dalam mengikuti kegiatan akademik pada semester tertentu. Registrasi akademik meliputi kegiatan :

               a)Rencana Studi

Rencana studi adalah kegiatan menentukan beban studi yang akan ditempuh mahasiswa per semester dituangkan dalam Kartu Rencana Studi (KRS). Perencanaan studi dapat dilaksanakan setelah mahasiswa memperoleh status aktif (registrasi/her-registrasi). Aktivitas mahasiswa yang dilakukan dalam perencanaan studi:

  • Pencetakan KRS pada Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) Universitas Kanjuruhan Malang;
  • Konsultasi rencana studi dengan dosen Penasehat Akademik;
  • Pengisian KRS dan memprogram Rencana Studi secara online (KRS Online).

              b)Konsultasi dengan Penasehat Akademik (PA)

Penasehat akademik (PA) dilakukan oleh dosen tetap yang ditetapkan oleh Dekan berdasarkan Surat Keputusan Dekan atas usul Ketua Program Studi. Setiap mahasiswa mempunyai seorang dosen PA yang berlaku sejak mahasiswa terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang.

              c)Perubahan Rencana Studi

Perubahan rencana studi merupakan kesempatan yang diberikan kepada mahasiswa untuk melakukan perubahan rencana studi yang sebelumnya telah diprogram meliputi penambahan, pembatalan, dan penggantian mata kuliah di semester yang sama.

              d)Pindah program studi

  • Pindah program studi

Perpindahan mahasiswa antar Jurusan dapat dilakukan dengan memperhatikan syarat-syarat sebagai berikut:

  • Yang dapat diterima sebagai mahasiswa pindahan adalah untuk program Sarjana dan D3 dengan menggunakan sistem Konversi;
  • Bukan putus studi karena tidak memenuhi ketentuan akademik;
  • Tidak pernah melanggar peraturan program studi asal;
  • Persetujuan pindah dari Ketua Program Studi asal;
  • Ketua Program Studi yang dituju menyatakan secara tertulis kesediannya untk menerima;
  • Perpindahan mahasiswa antar jurusan hanya boleh 1 (satu) kali selama yang bersangkutan menjadi mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang.
  1. Penyelenggaran Perkuliahan

              a) Perkuliahan

  • Perkuliahan adalah kegiatan terjadwal yang dapat berupa tutorial, seminar, praktek kerja lapangan, studi klinis, dan studi banding;
  • Perkuliahan diselenggarakan oleh Program Studi, waktu pelaksanaan sesuai dengan Kalender Akademik yang telah ditetapkan;
  • Kegiatan perkuliahan satu semester terdiri dari 16 minggu tatap muka atau kegiatan terjadwal lainnya, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.

             b) Jadwal Perkuliahan

Jadwal perkuliahan disusun oleh Ketua Program Studi atas persetujuan Dekan. Alokasi jam perkuliahan setiap harinya terdiri 16 shift, mulai jam ke-1 sampai jam ke-16. Mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan jika tidak memenuhi tata tertib perkuliahan sebagaimana diatur pada bagian tersendiri buku pedoman ini.

  1. Ujian

Ujian adalah kegiatan evaluasi keberhasilan proses belajar mengajar yang dilakukan dalam bentuk tertulis atau lisan serta dilaksanakan dalam kurun waktu semester berjalan. Ujian ini terdiri dari Ujian Tengah Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS) dan ujian lain yang dilaksanakan oleh masing-masing dosen sesuai dengan rencana perkuliahan. Untuk mata kuliah seminar dan praktikum, dosen dapat mengganti tes tertulis dengan cara ujian lain sesuai dengan kebutuhan mata kuliah yang dimaksud.

Ujian susulan dapat diselenggarakan apabila disetujui oleh Ketua Program Studi setelah mempertimbangkan alas an ketidakhadiran mahasiswa dalam UTS/UAS, serta atas rekomendasi dari dosen Penasehat Akademik.

Mahasiswa dapat mengikuti Ujian Akhir Semester jika telah mengikuti sekurang-kurangnya 75% dari perkuliahan yang dilaksanakan oleh dosen untuk semester bersangkutan serta memenuhi ketentuan administratif lainnya.

Mahasiswa diberi kesempatan untuk memperbaiki nilai dengan menempuh kembali/mengulang matakuliah yang mendapatkan nilai ≤ C+. Kesempatan menempuh kembali/mengulang mata kuliah paling banyak dilakukan 2 kali. Nilai akhir yang diambildari mata kuliah yang ditempuh kembali/diulang adalah nilai terbaik.

  1. Hasil Studi dan Kartu Hasil Studi (KHS)

Hasil studi menunjukkan hasil kegiatan belajar mahasiswa pada semester tertentu. Hasil studi mahasiswa per semester dicetak pada Kartu Hasil Studi (KHS) yang mencakup jumlah mata kuliah yang diambil, jumlah sks, nilai masing-masing matakuliah, indeks prestasi semester, dan jumlah sks yang dapat diambil pada semester berikutnya.

Nilai akhir suatu mata kuliah ditentukan dari gabungan hasil evaluasi terhadap aspek penilaian yang digunakan oleh dosen. Selanjutnya dari nilai akhir berupa angka dilakukan pemeringkatan ke dalam nilai huruf dengan menggunakan pedoman seperti pada Tabel keterangan nilai.

Kartu Hasil Studi dapat diakses melalui jaringan internet dengan alamat siakad.unikama.ac.id/mandiri atau dicetak sendiri oleh mahasiswa melalui computer Anjungan Informasi mahasiswa (AIM) yang telah disediakan.

Tabel 1. Daftar Nilai Angka, Huruf dan Bobot

Nilai AngkaNilai HurufBobot
91-100A4
84-90,9A-3,7
77-83,9B+3,3
71-76,9B3
66-70,9B-2,7
61-65,9C+2,3
55-60,9C2
41-54,9D1
0-40,9E0

 

  1. Penasehat Akademik (Dosen Wali)

Untuk membantu para mahasiswa dalam rangka penyelesaian program studinya, Universitas Siliwangi menyediakan penasehat akademik yang disebut Dosen Wali.

Dosen Wali adalah tenaga pengajar tetap yang ditunjuk dan diserahi tugas membimbing mahasiswa untuk membantu mahasiswa menyelesaikan studi secara optimal sesuai kondisi dan potensi individual mahasiswa.

Tugas dan kewajiban dosen wali:

  1. menguasai program pendidikan yang diselenggarakan oleh program studi masing-masing;
  2. membantu mahasiswa menyusun program semester sesuai beban belajar mahasiswa dan perubahannya serta program belajar secara lengkap;
  3. menampung masalah akademik yang dihadapi mahasiswa bimbingannya dan berusaha mencarikan cara pemecahannya;
  4. secara periodik berkomunikasi dengan mahasiswa bimbingannya untuk membina perkembangan studinya

Beban Studi

Menurut SK Mendiknas RI No. 232/U/2000, beban studi Program Sarjana sekurang-kurangnya 144 sks dan sebanyak-banyaknya 160 sks yang dijadwalkan untuk 8 semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 8 dan selama-lamanya 14 semester setelah pendidikan menengah.

Penyelenggaraan pendidikan di Universitas Kanjuruhan Malang mengunakan Sistem Kredit Semester. Sistem Kredit Semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menyelenggarakan satuan kredit semester (SKS) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja, pengalaman kerja, dan beban penyelenggaraan program.

  1. Beban Studi Per semester

Beban studi mahasiswa dalam satu semester ditentukan atas dasar rata-rata waktu kerja sehari dan kemampuan individu. Pada semester pertama, beban studi mahasiswa ditentukan secara paket (20 sks), selanjutnya beban studi mahasiswa dalam satu semester ditentukan atas dasar kemampuan mahasiswa yang ditunjukkan oleh Indeks Prestasi (IP) semester sebelumnya.

               a)Harga Kredit Semester

Harga Kredit Semester dibedakan untuk tiap kegiatan belajar mengajar yang diselenggarakan berdasarkan atas beban kegiatan yang meliputi seminar, praktikum, laboratorium, penelitian, kerja lapangan, kuliah, penyusunan skripsi, dan sejenisnya. Nilai satuan kredit semester untuk kegiatan kuliah diperhitungkan dengan dasar sebagai berikut :

  • 50 menit acara tatap muka terjadwal dengan tenaga pengajar, umpamanya dalam bentuk kuliah;
  • 60 menit acara kegiatan akademik terstruktur yaitu kegiatan studi yang tidak terjadwal tetapi direncanakan oleh tenaga pengajar, misalnya dalam bentuk pemberian tugas-tugas;
  • 60 menit acara kegiatan akademik mandiri yaitu kegiatan yang harus dilakukan mahasiswa secara mandiri untuk mendalami mempersiapkan atau tujuan lain suatu tugas akademik, misalnya dalam bentuk membaca buku refere

                 b)Indeks Prestasi

IP adalah angka yang menunjukkan prestasi mahasiswa untuk satu semester. IP dihitung menurut semester yang bersangkutan. Besarnya indeks prestasi (IP) dapat dihitung sebagai berikut:

IP = Ki x N Ai

_______________

Ki

Dimana:

K                           = sks mata kuliah yang diambil

NA                        = nilai akhir masing-masing mata kuliah

IP                         = Indeks Prestasi

N                           = Jumlah mata kuliah

I                            = jumlah dari i = 1 hingga n mata kuliah

Dengan IP yang dicapai pada semester pertama tersebut kemudian dapat diperhitungkan beban belajar (jumlah nilai kredit) yang akan ditempuh pada semester berikutnya.

               c)Evaluasi Keberhasilan Tiap Semester

Evaluasi keberhasilan studi tiap semester dilakukan pada setiap akhir semester berdasarkan Indeks Prestasi (IP) semester yang diperoleh oleh mahasiswa. Hasil evaluasi ini digunakan untuk menentukan beban studi yang boleh diambil pada semester berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut :

Tabel 2. Indeks Prestasi dan Beban Kredit Semester

IP Semester MahasiswaBeban Kredit (masa)
3,00 – 4,0022-24 sks
2,50 – 2,9919-21 sks
2,00 – 2,4916-18 sks
1,50 – 1,9912-15 sks
< 1,50< 12 sks

              d)Evaluasi Keberhasilan Akhir Studi

Evaluasi keberhasilan akhir studi dilakukan pada akhir masa studi mahasiswa melalui proses Yudisium. Masa studi maksimum mahasiswa Program S1 adalah 14 semester, bagi mahasiswa alih program dan mahasiswa pindahan, masa studi maksimum tersebut dikurangi masa studi yang diperhitungkan/diakui ketika diterima di Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang.

Lama Studi

Lama studi Program Sarjana Strata 1 di Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang ditempuh dalam waktu 8 (delapan) semester atau kurang dan selama-lamanya 14 (empat belas) semester.

Mekanisme cuti/ terminal, dan pindah program studi

Cuti/terminal Akademik

  1. Cuti akademik adalah Penundaan registrasi administrasi, dalam jangka waktu tertentu dengan ijin Wakil Rektor 1;
  2. Seorang mahasiswa yang mengajukan permohonan cuti akademik harus per-semester dan dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun kumulatif;
  3. Jangka waktu cuti akademik tidak diperhitungkan sebagai masa studi kecuali bagi mahasiswa yang tidak daftar ulang tanpa seijin Wakil Rektor 1 tetap diperhitungkan sebagai masa studi;
  4. Permohonan cuti akademik diajukan kepada Wakil Rektor 1 dengan disertai alasan-alasan yang kuat, diketahui oleh Dekan, Kaprodi dan orang tua/wali/instansi mahasiswa yang bersangkutan. Pengajuan ini paling lambat 1 (satu) minggu sejak penutupan registrasi akademik.

Permohonan Aktif Kuliah

Mahasiswa yang akan mengikuti perkuliahan kembali atau disebut aktif kuliah harus melakukan prosedur pengaktifat sesuai dengan mekanisme dari Biro Administrasi Akademik (BAA), mengetahui Ketua Program Studi, Dekan dan Wakil Rektor 1.

Permohonan Pindah Kelas

bagi mahasiswa yang pindah kelas baik dari kelas karyawan ke kelas reguler maupun dari reguler ke kelas karyawan harus melalui mekanisme dari Bro Adminis trasi Akademik (BAA).

Mahasiswa Terlambat Registrasi

Registrasi adalah suatu kewajiban bagi mahasiswa, dimana registrasi itu di lakukan pada jadwal yang telah di tentukan oleh lembaga universitas kanjuruhan malang. Ada dua jenis registrasi yaitu :

  • Registrasi akademik yaitu mahasiswa melakukan kartu rencana studi online yang telah di diskusikan dan mendapat persetujuan dosen pembimbing akademik.
  • Registrasi administrasi yaitu mahasiswa melakukan pembayaran biaya pendidikan dalam semester yang akan di jalani sesuai dengan tagiahan yang muncul.

Apabila mahasiswa tidak melakukan hal terebut secara otomatis dianggap cuti secara akademik dan administrasi sehingga tidak mendapat layanan pendidikan dari lembaga.

Gelar Akademik

Gelar Akademik yang diperoleh mahasiswa setelah lulus adalah Sarjana Hukum disngkat dengan S.H.

Kelulusan

a)Yudisium

Evaluasi keberhasilan akhir studi mahasiswa (kelulusan) dilakukan melalui proses Yudisium.

  1. Rapat Yudisium dilakukan setiap akhir semester setelah pelaksanaan ujian-ujian selesai. Rapat Yudisium dipimpin oleh Dekan, dihadiri oleh Ketua Program Studi dan Dosen;
  2. Hasil Rapat Yudisium dilaporkan ke Rektor dengan tembusan ke BAA;
  3. Kelulusan dan Yudisium ditetapkan dengan SK Rektor atas usulan Dekan, diumumkan secara resmi oleh Dekan, dan waktu penyelenggaraannya sesuai dengan Kalender Akademik. Tanggal SK Yudisium ditetapkan sebagai tanggal kelulusan.

b)Syarat Kelulusan

Mahasiswa dapat dinyatakan lulus dari Program Strata 1 di Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang jika memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir program akhir sebagai bukti pendaftaran peserta yudisium beserta syarat-syaratnya;
  2. Telah mengumpulkan minimal 146 sks untuk sesuai dengan kurikulum yang berlaku pada masing-masing program studi (termasuk skripsi);
  3. Indeks Prestasi Komulatif (IPK) sekurang-kurangnya 2,00;
  4. Lulus ujian skripsi sekurang-kurangnya dengan nilai C;
  5. Tidak ada nilai E;
  6. Nilai D maksimum 10% dari total sks wajib yang ditempuh sebagai persyaratan kelulusan;
  7. Memiliki sertifikat TOEFL yang diselenggarakan oleh Universitas kanjuruhan Malang.

c)Predikat Kelulusan

Predikat Kelulusan terdiri dari 3 (tiga) tingkat, yaitu memuaskan, sangat memuaskan dan dengan pujian yang dinyatakan pada transkrip akademik. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagai dasar menentukan predikat kelulusan untuk program Diploma dan Sarjana sebagai berikut :

Tabel 3. Predikat Kelulusan

PredikatIndeks Prestasi
Cumlaude (Dengan Pujian)3,51 – 4,00
Sangat Memuaskan2,76 – 3,50
Memuaskan2,00 – 2,75

 

Predikat kelulusan Cumlaude ditentukan juga dengan memperhatikan masa studi maksimum, untuk program Sarjana maksimum 10 semester. Sedangkan untuk mahasiswa alih program dan pindahan, masa studi maksimum tersebut dikurangi dengan masa studi yang diperhitungkan/diakui ketika diterima di Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang. Dalam penentuan cumlaude, Fakultas dapat menetapkan aturan dengan mempercepat masa studi.

Perubahan status mahasiswa meliputi:

  • Berhenti studi sementara;
  • Mutasi keluar;
  • Alih program;
  • Perpindahan, persyaratan dan prosedurnya diatur dalam Buku Pedoman Akademik Universitas Kanjuruhan Malang.

Unsur Pelaksana Pendidikan dan Kependidikan

    1. Unsur Pelaksana Pendidikan dan Kependidikan terdiri dari Fakultas dan Program Studi serta Tenaga Kependidikan;
    2. Fakultas merupakan unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan kegiatan akademik dan/atau professional dalam kelompok Ilmu Hukum yang dipimpin oleh Dekan dan Ketua Program Studi;
    3. Fakultas Hukum memiliki program studi yang merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan akademik dan/atau professional dalam satu cabang Ilmu Hukum yang dipimpin oleh Ketua Program Studi;
    4. Fakultas Hukum memiliki tenaga kependidikan yang merupakan unsur pelaksana administrasi yang menyelenggarakan proses administrasi pada Fakultas Hukum.