FH Unikama – Di tengah kemajuan zaman, hak dasar anak sering kali terabaikan atau terancam oleh berbagai faktor. Mulai dari kemiskinan hingga kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam undang – undang disebutkan, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Meskipun ada sejumlah undang-undang dan kebijakan yang mendukung hak-hak anak, kenyataannya masih banyak tantangan dalam penerapan hak-hak tersebut di lapangan.
Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada tahun 2023 perbulan september ada 1.800 aduan mengenai pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Dengan rincian 1237 pengaduan mengenai pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak 563.
Melihat data ini, tentunya pemenuhan hak anak di Indonesia menjadi sebuah tantangan. Padahal anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang kelak akan membentuk masa depan negara.
Dosen Fakultas Hukum, Universitas PGRI Kanjuruhan Malang Fahmi Arif Zakaria, SH., M.Hum
mengungkapkan, pentingnya menjamin pemenuhan hak dasar anak, karena anak adalah penerus generasi bangsa.
“Menjamin pemenuhan hak dasar anak bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi oleh negara dan seluruh pihak terkait” kata Fahmi.
Hal ini sejalan dengan UU No. 35 Tahun 2014 yang mengatur tentang perlindungan anak.
Dalam materi ajarnya, Fahmi juga memaparkan perlindungan anak memiliki tujuan yang sangat realistis. Yakni untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Serta, mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas dan berakhlak mulia.
Selain itu, ada juga 4 Hak Dasar Anak yang Perlu Anda Ketahui.
1. Hak Hidup
Hak hidup ini berlaku dari semenjak anak itu masih dalam kandungan, yang termasuk kedalam hak hidup adalah seperti memberikan gizi dan rangsangan-rangsangan ketika anak masih dalam kandungan, periksa kandungan, dan lain- lain.
2. Hak Tumbuh Kembang
anak harus diberikan kesempatan sebaik-baiknya untuk tumbuh dan berkembang, seperti mendapatan pengasuhan, pendidikan yang baik, jika sakit diobati atau dibawa kedokter, diberi ASI,di imunisasi, dibawa ke posyandu.
3. Hak Partisipasi
Maksud dari hak partisipasi disini adalah anak harus dilindungi dari situasi-situasi darurat,
menerapkan tentang perlindungan hukum, dan dari apapun yang berkaitan dengan masa depan anak.
4. Hak Perlindungan
Anak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dan menentukan pilihan untuk hidupnya.
Dapat disimpulkan, pemenuhan hak dasar anak merupakan tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditunda. Meskipun sudah ada berbagai undang-undang yang mengatur perlindungan hak anak, kenyataannya masih banyak tantangan yang perlu diatasi.
Dengan data yang menunjukkan tingginya jumlah pengaduan terkait hak anak, jelas bahwa masih banyak anak di Indonesia yang belum memperoleh hak-haknya secara penuh.
Oleh karena itu, setiap pihak baik pemerintah, masyarakat, maupun lembaga terkait harus terus berkomitmen untuk memastikan bahwa anak-anak dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi dengan aman dan layak.
Melalui upaya bersama, kita dapat mewujudkan masa depan yang lebih baik, di mana setiap anak Indonesia mendapatkan hak-haknya dengan seutuhnya, sehingga mereka dapat tumbuh menjadi generasi penerus bangsa yang berkualitas dan berakhlak mulia.