Pendidikan Khusus Profesi Advokat

DepanBelakang

Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan mengadakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Tuntutan akan tegaknya hukum oleh masyarakat merupakan tanggung jawab bersama. Aparat pemerintahan yang memang diadakan oleh negara akan mampu menjalankan hukum dengan baik jika disokong dengan adanya kerjasama dan saling menjaga. Keberadaan Advokat merupakan salah satu instrumen penegakan hukum yang mampu bekerjasama dan memberikan masukan dalam penegakan hukum di Indonesia. Jenjang untuk menjadi advokat tidak mudah, proses yang dilalui membutuhkan waktu, tenaga dan biaya. tahap pertama yang harus di tempuh seorang calon advokat adalah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)