FH Unikama – Perkembangan teknologi komunikasi memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam bertukar informasi. Namun, kemajuan tersebut juga menghadirkan persoalan hukum, terutama ketika teknologi digunakan untuk mengakses komunikasi pribadi tanpa persetujuan atau dasar kewenangan yang sah.
Dalam konteks penegakan hukum, penyadapan dapat menjadi instrumen untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam mengungkap tindak pidana. Akan tetapi, penggunaannya berkaitan langsung dengan pembatasan hak privasi yang dijamin oleh konstitusi.
Dosen Hukum Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama), Fahmi Arif Zakaria, S.Pd., S.H., M.Pd., M.Hum., menjelaskan bahwa penyadapan tidak dapat dilakukan secara bebas karena menyangkut hak pribadi seseorang.
“Penyadapan merupakan tindakan yang membatasi hak privasi seseorang sehingga tidak bisa dilakukan secara bebas. Dalam hukum Indonesia, penyadapan dimungkinkan untuk kepentingan penegakan hukum tertentu, tetapi harus memiliki dasar kewenangan yang jelas,” jelas Fahmi.
Menurutnya, kewenangan penyadapan harus diberikan melalui undang-undang kepada institusi tertentu. Kepemilikan perangkat atau kemampuan teknologi untuk mengakses komunikasi seseorang tidak serta-merta memberikan legitimasi hukum untuk melakukan penyadapan.
“Prinsipnya, kewenangan penyadapan harus diberikan oleh undang-undang kepada institusi tertentu. Tidak boleh seseorang atau lembaga melakukan penyadapan hanya karena memiliki kemampuan teknologi untuk melakukannya,” tegasnya.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa penyadapan tidak hanya berkaitan dengan efektivitas penegakan hukum, tetapi juga menyangkut batas kewenangan negara dalam membatasi hak konstitusional warga negara.

Landasan Konstitusional Perlindungan Hak Privasi
Perlindungan terhadap kehidupan pribadi memiliki landasan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya.
Sementara itu, Pasal 28J mengatur bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan setiap orang dapat dibatasi oleh undang-undang untuk menghormati hak orang lain serta memenuhi tuntutan yang adil berdasarkan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.
Kedua ketentuan tersebut menjadi landasan dalam memahami hubungan antara kewenangan negara dan perlindungan hak individu.
Dalam perspektif hukum, hak privasi memang dapat dibatasi untuk kepentingan yang dibenarkan secara konstitusional. Namun, pembatasan tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Fahmi menjelaskan bahwa batas kewenangan aparat dalam melakukan penyadapan harus ditentukan oleh undang-undang, bukan berdasarkan penilaian subjektif pejabat yang memiliki akses terhadap teknologi penyadapan.
Menurutnya, penyadapan harus memiliki tujuan yang spesifik, sasaran yang jelas, jangka waktu terbatas, serta mekanisme pertanggungjawaban.
“Jangan sampai kewenangan yang awalnya diberikan untuk mengungkap kejahatan justru berubah menjadi alat untuk mengawasi pihak-pihak yang tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum,” ujarnya.
Pengaturan Penyadapan dalam Peraturan Perundang-undangan
Dalam sistem hukum Indonesia, pengaturan penyadapan tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan sektoral. Beberapa di antaranya terdapat dalam Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta peraturan khusus mengenai tindak pidana tertentu.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi memberikan batasan melalui Pasal 40 yang melarang setiap orang melakukan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun.
Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa informasi yang dimiliki seseorang merupakan bagian dari hak pribadi yang harus dilindungi.
Selanjutnya, Pasal 42 mengatur kewajiban penyelenggara jasa telekomunikasi untuk merahasiakan informasi yang dikirim dan diterima pelanggan. Meskipun demikian, undang-undang memberikan pengecualian untuk kepentingan proses peradilan pidana sesuai persyaratan yang ditentukan.
Pengaturan lainnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Pasal 31 UU ITE mengatur larangan intersepsi atau penyadapan terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tanpa hak atau secara melawan hukum. Ketentuan tersebut juga mengatur pengecualian bagi intersepsi untuk kepentingan penegakan hukum atas permintaan institusi yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.
Selain itu, penjelasan Pasal 5 ayat (2) UU ITE memberikan penegasan bahwa hasil intersepsi, penyadapan, atau perekaman yang merupakan bagian dari penyadapan harus diperoleh dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi lain yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang.
Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa legalitas penyadapan tidak hanya berkaitan dengan tujuan penggunaannya, tetapi juga pihak yang melakukan dan dasar kewenangan yang dimilikinya.
KUHAP Baru dan Kebutuhan Kepastian Hukum
Perkembangan pengaturan penyadapan juga perlu dilihat melalui berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-undang yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 tersebut menempatkan penyadapan sebagai salah satu tindakan yang dapat dilakukan penyidik untuk kepentingan penyidikan.
Pasal 136 KUHAP baru menyatakan bahwa penyidik dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai penyadapan diatur melalui undang-undang tersendiri.
Pengaturan tersebut menjadi perkembangan dalam sistem hukum acara pidana Indonesia. Namun, pengakuan terhadap kewenangan penyadapan tetap harus diikuti kepastian mengenai prosedur, persyaratan, serta mekanisme pengawasannya.
Fahmi menilai penyadapan dapat dibenarkan apabila dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum yang memiliki dasar undang-undang, memenuhi persyaratan, dan dilaksanakan oleh pihak yang berwenang.
Ia mencontohkan penanganan tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, maupun kejahatan terorganisasi yang sulit dibuktikan melalui metode penyidikan konvensional.
“Namun, penyadapan harus memenuhi prinsip kebutuhan dan proporsionalitas. Artinya, tindakan tersebut memang diperlukan untuk mengungkap tindak pidana dan tidak boleh dilakukan secara berlebihan,” jelasnya.
Menurutnya, alasan penegakan hukum tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk mengawasi seluruh kehidupan pribadi seseorang.
Dengan demikian, kewenangan penyadapan perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang memastikan tindakan tersebut benar-benar diperlukan dan tidak melampaui tujuan yang telah ditentukan.
Crime Control Model dan Due Process Model dalam Penyadapan
Dalam kajian hukum pidana, persoalan penyadapan juga berkaitan dengan dua pendekatan dalam sistem peradilan pidana, yakni crime control model dan due process model.
Crime control model menempatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana sebagai perhatian utama. Pendekatan ini menekankan kemampuan aparat dalam mengungkap kejahatan secara cepat dan efektif.
Dalam konteks tersebut, penyadapan dapat menjadi instrumen penting untuk memperoleh informasi, terutama dalam penanganan kejahatan terorganisasi yang memiliki pola komunikasi kompleks.
Sebaliknya, due process model menekankan perlindungan hak individu, kepastian prosedur, serta pembatasan kewenangan aparat berdasarkan hukum.
Pendekatan ini mengingatkan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh kemampuan mengungkap tindak pidana, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap prosedur dan perlindungan hak asasi manusia.
Kedua pendekatan tersebut menjadi pembahasan dalam penelitian Hwian Christianto berjudul From Crime Control Model to Due Process Model: A Critical Study of Wiretapping Arrangement by the Corruption Eradication Commission of Indonesia.
Penelitian yang diterbitkan dalam Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 7 Nomor 3 Tahun 2020, halaman 421–442, tersebut mengkaji perkembangan pengaturan penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Christianto menyoroti perubahan orientasi pengaturan penyadapan dari pendekatan yang lebih menekankan efektivitas pemberantasan korupsi menuju mekanisme yang lebih prosedural.
Penelitian tersebut juga mengidentifikasi bahwa pengaturan penyadapan pada periode kajiannya belum sepenuhnya menerapkan prinsip due process model.
Kajian ini memberikan landasan akademis untuk memahami pentingnya keseimbangan antara kewenangan aparat dan perlindungan hak individu. Namun, karena diterbitkan pada 2020, hasil penelitian tersebut perlu dibaca dengan mempertimbangkan perkembangan regulasi setelahnya.
Pengawasan Independen dan Akuntabilitas Penyadapan
Salah satu persoalan penting dalam pelaksanaan penyadapan adalah bagaimana memastikan kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.
Fahmi menilai pengawasan terhadap penyadapan tidak cukup apabila hanya dilakukan secara internal oleh institusi yang memiliki kewenangan untuk melaksanakannya.
“Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan secara internal oleh institusi yang memiliki kewenangan menyadap. Harus ada mekanisme pengawasan eksternal yang independen, transparansi prosedural, dan audit terhadap penggunaan sistem penyadapan,” jelasnya.
Ia juga memandang mekanisme otorisasi melalui lembaga independen atau pengadilan dapat menjadi instrumen penting untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dalam kondisi normal.
Selain pengawasan kelembagaan, Fahmi menyoroti pentingnya sistem pencatatan digital atau digital audit trail dalam setiap aktivitas penyadapan.
Menurutnya, setiap aktivitas perlu memiliki rekam jejak digital yang tidak mudah dihapus atau dimanipulasi.
“Dengan begitu, apabila terjadi penyalahgunaan, dapat diketahui siapa yang memberikan perintah, siapa yang mengakses sistem, dan untuk kepentingan apa tindakan tersebut dilakukan,” ungkapnya.
Mekanisme tersebut memungkinkan proses penyadapan ditelusuri sehingga pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran.
Pengawasan eksternal, transparansi prosedural, dan pencatatan aktivitas digital menjadi aspek yang perlu diperhatikan dalam membangun sistem penyadapan yang akuntabel.
Konsekuensi Hukum Penyadapan Ilegal
Penyadapan yang dilakukan tanpa dasar hukum atau melampaui kewenangan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Fahmi menjelaskan bahwa konsekuensi tersebut dapat mencakup pertanggungjawaban pidana, perdata, maupun administratif, bergantung pada tindakan yang dilakukan dan ketentuan perundang-undangan yang dilanggar.
Dalam konteks komunikasi elektronik, UU ITE mengatur larangan intersepsi atau penyadapan tanpa hak atau secara melawan hukum. Sementara itu, apabila tindakan tersebut dilakukan oleh aparat yang menyalahgunakan jabatan atau kewenangannya, persoalannya juga dapat berkaitan dengan pertanggungjawaban disiplin dan etik.
Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah keabsahan alat bukti yang diperoleh melalui penyadapan. Proses perolehan bukti harus dinilai berdasarkan dasar kewenangan, prosedur yang berlaku, dan ketentuan hukum acara pidana.
Karena itu, hasil penyadapan tidak dapat dilepaskan dari persoalan legalitas tindakan yang mendasarinya. Penilaian terhadap alat bukti tetap harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata karena informasi tersebut dianggap relevan dengan perkara.
Kontribusi Kajian Akademis terhadap Pembaruan Hukum
Perkembangan teknologi komunikasi dan perubahan hukum acara pidana menghadirkan kebutuhan untuk terus mengkaji pengaturan penyadapan di Indonesia.
Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kemampuan aparat dalam mengungkap tindak pidana, tetapi juga menyangkut bagaimana negara menjamin agar penggunaan kewenangan tetap berada dalam koridor hukum.
Dalam perspektif akademis, pengaturan penyadapan perlu memperhatikan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, akuntabilitas, serta perlindungan hak asasi manusia.
Kejelasan mengenai pihak yang berwenang, tujuan penyadapan, sasaran, jangka waktu, mekanisme perizinan, pengawasan, hingga pengelolaan hasil penyadapan menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum.
Kajian terhadap aspek-aspek tersebut juga menjadi ruang kontribusi perguruan tinggi, khususnya fakultas hukum, dalam memberikan pemikiran terhadap perkembangan hukum pidana dan hukum acara pidana di Indonesia.
Dengan demikian, penyadapan tidak cukup hanya dipandang sebagai instrumen untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Penggunaannya harus disertai jaminan bahwa kewenangan negara tidak melampaui batas yang ditentukan undang-undang.
Sebab, dalam negara hukum, efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak privasi bukan dua kepentingan yang harus saling meniadakan. Keduanya perlu ditempatkan secara seimbang melalui pengaturan yang jelas, prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pengawasan yang efektif.

