Unikama – KKNT (Kuliah Kerja Nyata Tematik) merupakan program kampus yang diimplementasikan dengan konsep MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka). Kali ini Fakultas Hukum (FH) Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) melaksanakan dua jenis program yakni KKNT MBKM dan KKNT Mandiri.
“KKNT MKBM yang terdiri dari sebelas mahasiswa, dibagi menjadi dua kelompok masing-masing terdiri lima sampai dengan enam mahasiswa, berlokasi pada Desa Bangelan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, di ampu oleh DPL Bapak Fahmi Arif Zakaria, SH.,M.Hum dan Bapak Darajatun Indra Kusuma, SH.,MH. Sedangkan, untuk KKNT Mandiri ada satu mahasiswa yang berada di Jakarta, ” ungkap Anindya Bidasari, SH.,M.Kn selaku Kaprodi Ilmu Hukum.
Untuk KKNT MBKM dilaksanakan tanggal 22 September 2021. Lamanya kegiatan ini disesuaikan dengan jumlah Mata Kuliah (MK) yang di konversi, karena mahasiswa yang ikut angkatan 2018 dan di semester tujuh maka, lama KKNT setelah dikonversi menjadi sekitar dua bulan.
“Program KKNT MBKM Tahun 2021 ini mengusung tema besar “Peningkatan Kesadaran Hukum Bagi Masyarakat secara Legal Reasoning”. Serta 8 sub tema yang masing-masing kelompok diwajibkan mengambil 3 program kerja yang nantinya direalisasikan dalam program KKNT ini, ” tambahnya.
Adapun tujuan melaksanakan KKNT ini yang pertama, untuk menggali potensi, permasalahan di desa/masyarakat dan dicarikan solusinya, serta membantu desa dalam merumuskan program. Kedua, membantu mahasiswa dalam menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi dan hukum (law in books) dalam masyarakat (law in action). Ketiga, meningkatkan kepedulian mahasiswa terhadap persoalan sosial dan hukum masyarakat.
“Saya berharap KKNT ini memberikan dampak positif kepada masyarakat atau mitra desa. Selain itu, memberikan pembaharuan yang diperlukan dalam pemberdayaan daerah terkait dengan keilmuan di FH Unikama. Kami sangat senang bisa sharing terkait kemampuan berfikir, bersikap dan bertindak menyelesaikan permasalahan hukum dalam masyarakat, ” ujarnya.
Sedangkan harapan untuk mahasiswa yang melakukan KKNT ini agar kedepannya mereka bisa memperdalam pengertian, penghayatan dan pengalaman mahasiswa tentang cara berfikir dan bekerja interdisipliner dan lintas sektoral, mengetahui kegunaan hasil pendidikan dan penelitian bagi pembangunan pada umumnya dan pembangunan daerah pedesaan pada khususnya.
Selain itu, mahasiswa bisa memahami kesulitan yang dihadapi masyarakat dalam pembangunan serta keseluruhan konteks masalah pembangunan pengembangan daerah. Dengan adanya KKNT ini dapat membentuk karakter mahasiswa untuk menganalisis dan menyelesaikan masalah hukum yang ada di masyarakat. Mereka bisa lebih peduli dan tanggung jawab terhadap kemajuan masyarakat.
“KKNT ini juga dapat membina mahasiswa menjadi seorang inovator, motivator, dan problem solver, serta memberikan pengalaman dan keterampilan kepada mahasiswa sebagai agen perubahan, ” tutupnya.