FH Unikama – Perbedaan hukum pidana dan perdata merupakan hal mendasar yang wajib dipahami oleh siapa pun yang ingin mengenali struktur hukum di Indonesia.
Keduanya sering kali terdengar dalam pemberitaan maupun kehidupan sehari-hari, namun banyak yang masih bingung membedakan fungsi dan ruang lingkup masing-masing. Padahal, pemahaman yang tepat akan sangat membantu dalam menentukan jalur hukum yang sesuai ketika terjadi konflik atau pelanggaran.
Dalam praktiknya, hukum pidana dan perdata memiliki peran yang sangat berbeda, meskipun sama-sama bertujuan menjaga keadilan.
Beberapa Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata yang Perlu Dipahami
Perbedaan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari siapa yang berhak mengajukan perkara, jenis sanksi yang dijatuhkan, hingga tujuan hukum itu sendiri. Untuk memahami lebih dalam, berikut penjabaran lengkapnya.
Perbedaan Pengertian Hukum Pidana dan Hukum Perdata
Pengertian hukum pidana adalah bagian dari sistem hukum yang mengatur tentang pelanggaran yang mengganggu kepentingan umum. Pelanggaran terhadap hukum ini dipandang sebagai perbuatan yang merugikan masyarakat atau negara secara luas.
Oleh karena itu, pelakunya dapat dikenai hukuman tegas seperti penjara, denda, hingga hukuman mati untuk kasus tertentu. Contoh nyata dari penerapan hukum pidana termasuk tindakan pencurian, pembunuhan, dan korupsi.
Di sisi lain, hukum perdata lebih berfokus pada urusan privat antara individu atau kelompok dalam masyarakat. Hukum ini berperan mengatur hak dan kewajiban pribadi, serta menyelesaikan konflik yang muncul di antara mereka.
Misalnya, dalam sengketa warisan, perceraian, atau masalah kontrak, hukum perdata akan menjadi jalur penyelesaian yang digunakan.
Perbedaan Inisiatif Pengajuan Perkara Pidana dan Perdata
Salah satu perbedaan hukum pidana dan perdata yang paling mencolok terletak pada siapa yang memulai proses hukum. Dalam hukum pidana, negara bertindak sebagai inisiator melalui aparat penegak hukum seperti polisi atau jaksa. Hal ini karena hukum pidana dirancang untuk menjaga ketertiban dan keamanan publik, sehingga negara memiliki kewajiban untuk menindak pelanggaran hukum tanpa menunggu laporan dari korban secara langsung.
Berbeda dengan hukum pidana, dalam hukum perdata, proses hukum diawali oleh individu atau kelompok yang merasa dirugikan. Pihak yang mengalami kerugian harus aktif mengajukan gugatan ke pengadilan agar sengketa dapat diselesaikan. Peran negara dalam hal ini hanya sebagai fasilitator, bukan sebagai penuntut.
Perbedaan dalam Proses Persidangan dan Jenis Sanksi
Dari segi proses persidangan, perkara pidana dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa yang dituduh melakukan kejahatan. Proses ini berlangsung dengan tujuan untuk membuktikan kesalahan terdakwa dan menjatuhkan sanksi pidana jika terbukti bersalah. Sanksi dalam hukum pidana bersifat memaksa dan mencakup hukuman penjara, denda, atau hukuman mati.
Sebaliknya, dalam perkara perdata, penggugat mengajukan tuntutan terhadap tergugat karena terjadi pelanggaran terhadap hak-haknya.
Tujuan persidangan perdata adalah mencari penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak. Bentuk sanksinya lebih kepada ganti rugi, pemulihan hak, atau pelaksanaan kewajiban sesuai perjanjian, tanpa melibatkan hukuman fisik seperti penjara.
Perbedaan Sumber Hukum Pidana dan Perdata
Perbedaan hukum pidana dan perdata juga tercermin dari sumber hukum yang digunakan. Hukum pidana bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta norma hukum pidana adat yang masih berlaku di beberapa wilayah Indonesia.
Aturan-aturan ini dirancang untuk mengatur tindakan yang dianggap melanggar kepentingan umum.
Sedangkan hukum perdata menggunakan sumber seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Hak Cipta, dan peraturan lain yang berkaitan dengan hubungan hukum antarindividu. Fokusnya lebih pada perlindungan hak pribadi serta penyelesaian sengketa antarwarga.
Perbedaan Tujuan dan Fungsi Hukum Pidana dan Perdata
Tujuan hukum pidana adalah menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman di masyarakat. Ia berfungsi sebagai alat negara untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan mencegah tindakan kriminal yang meresahkan. Hukum pidana juga memastikan bahwa pelanggaran terhadap norma sosial diberi konsekuensi tegas.
Sebaliknya, hukum perdata lebih bertujuan untuk menciptakan keadilan antarindividu dan menyelesaikan konflik yang bersifat pribadi. Fungsi utamanya adalah memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak individu, serta menjaga keharmonisan hubungan sosial melalui penyelesaian sengketa yang damai dan adil.
Menentukan Langkah Hukum Berdasarkan Jenis Perkara
Dengan memahami perbedaan hukum pidana dan perdata, langkah hukum yang tepat dapat diambil sesuai situasi yang dihadapi. Misalnya, ketika menghadapi kasus pencurian atau penganiayaan, maka jalur hukum pidana harus ditempuh karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Namun bila yang terjadi adalah sengketa warisan atau pelanggaran kontrak, maka penyelesaiannya berada di ranah hukum perdata.
Memahami batasan dan fungsi masing-masing jenis hukum ini juga penting agar tidak salah dalam menempuh jalur hukum. Kesalahan dalam memilih jenis hukum dapat menghambat proses penyelesaian perkara dan merugikan pihak yang sebenarnya memiliki hak.
Kesimpulannya, perbedaan hukum pidana dan perdata terletak pada aspek pengajuan perkara, proses pengadilan, jenis sanksi, hingga sumber dan tujuan hukum itu sendiri.
Hukum pidana bertujuan menjaga kepentingan umum melalui sanksi yang tegas, sementara hukum perdata fokus pada penyelesaian konflik antarindividu secara damai. Dengan memahami perbedaan ini, siapa pun dapat menentukan langkah hukum yang sesuai dengan jenis perkara yang dihadapi.