Pemilu dan korupsi, politik balas budi dibenarkan atau disalahkan di dalam Pemilu, baik problem struktural maupun problem kultural berkumpul membentuk perilaku politisi dan perilaku pemilih. Pertautan kedua perilaku inilah yang kemudian membentuk representasi politik yang lebih terkesan penyerahan mandat yang bersifat transaktif dan banyak dipengaruhi oleh uang. Politik transaktif di dalam Pemilu kemudian disebutkan sebagai korupsi Pemilu.
Persoalan Korupsi telah menjadi momok di lingkup kekuasaan publik di Indonesia. Korupsi telah menjadi problem di tingkatan struktur kekuasaan juga mempengaruhi perilaku publik akibat dampak korupsi atas pelayanan. Penyakit korupsi yang sebetulnya adalah penyakit kekuasaan pun secara tidak sadar didistribusikan kepada masyarakat dalam bentuk kultur korup. Kultur korup ditandai dengan penerimaan (permisifme) masyarakat atas praktek suap dan hilangnya kesadaran atas hak warga, termasuk hak politik.
Pemilu dan korupsi, politik balas budi dibenarkan atau disalahkan menjadi kajian menarik untuk diangkat oleh teman-teman mahasiswa dalam bentuk talkshow memperingati hari kebangkitan senat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas PGRI Kanjuruhan. hasil rekam proses pemantauan salah satu isu krusial di dalam pemilu, yaitu isu korupsi pemilu. Isu korupsi pemilu sebenarnya mencakup banyak aspek; penggunaan sumber daya publik termasuk anggaran negara untuk pemilu, penyalahgunaan fasilitas jabatan, politik uang, suap dalam penentuan kandidat, dan masih banyak lagi. Namun dalam acara talk show ini memfokuskan pada persoalan ”Pemilu dan korupsi, politik balas budi dibenarkan atau disalahkan”.
Segera daftarkan untuk mengikuti talkshow ”Pemilu dan korupsi, politik balas budi dibenarkan atau disalahkan” yang dilaksanakan pada hari Senin 23 Agustus 2021. Pendaftaran datau informasi lebih lanjut dapat dilihat diklik aja pamflet diatas.