Studi banding merupakan suatu kegiatan yang dilakukan dengan tujuan menambah wawasan dan pengetahuan yang akan diterapkan kedepannya untuk menjadi lebih baik. Kegiatan seperti ini tentunya sangat bagus bagi perkembangan suatu kebutuhan yang diharapkan sebagaimana mestinya.

Pengertian dari studi banding itu sendiri adalah sebuah konsep belajar yang dilakukan di lokasi dan lingkungan berbeda yang merupakan kegiatan yang lazim dilakukan untuk maksud peningkatan mutu, perluasan usaha, perbaikan sistem, penentuan kebijakan baru, perbaikan peraturan perundangan, dan lain-lan.

Selama sepekan, tepatnya dari 25 -29 April 2017, para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang melaksanakan studi banding ke Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Jakarta dalam rangka kegiatan rutin tahunan. . Pada hari terakhir studi banding, mahasiswa mengadakan diskusi atau kunjungan ke Kantor Komisi Pembertantasan Korupsi (KPK)

 

Studi Banding Mahasiswa Fakultas Hukum UNIKAMA